Visi & Misi Desa

VISI

Visi adalah suatu gambaran tentang perencanaan keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Tangga Batuini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Tangga Batu seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Visi Desa Tangga Batu  adalah:

” TERCIPTANYA DESA TANGGA BATU YANG MAKMUR DAN SEJAHTERA “

Melalui visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran kondisi masa depan yang lebih baik dan merupakan potret keadaan yang ingin dicapai, dibanding dengan kondisi yang ada saat ini. Melalui rumusan visi ini diharapkan mampu memberikan arah perubahan masyarakat pada keadaan yang lebih baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol perubahan-perubahan yang akan terjadi, mendorong masyarakat untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, menumbuhkan kompetisi sehat pada anggota masyarakat, menciptakan daya dorong untuk perubahan serta  mempersatukan anggota masyarakat.

MISI

Misi merupakan turunan/penjabaran dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi desa  selama masa jabatan kepala desa.Untuk meraih Visi desa seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan aspek masalah dan potensi yang ada di desa yang berdasarkan Potret Desa, Kalender Musim dan Kelembagaan Desa, maka disusunlah Misi desa  sebagai berikut:

  1. Mewujudkan pemerintah desa yang tertib dan berwibawa;
  2. Mewujudkan sarana prasarana yang memadai;
  3. Mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa;
  4. Bekerja sama dengan masyarakat dalam membangun mental dan moral masyarakat Desa Tangga Batu dalam menuju masyarakat yang beradab dan beriman;
  5. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama, Sosial Budaya dan Ketentraman Masyarakat;
  6. Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Sumberdaya Manusia;
  7. Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Pedesaan, dan Kesejahteraan Masyarakat;
  8. Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Aparatur dalam Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan pada Masyarakat;

ARAH KEBIJAKAN DESA

Kebijakan Pembangunan Desa Tangga Batu akan diarahkan pada beberapa aspek, antara lain :

  1. Pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas agar program pemerintah desa dapat terlaksana secara cepat, tepat dan akurat yang ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan aparatur dan lembaga yang ada dengan mengedepankan perbaikan manajemen pemerintahan dan pelayanan publik
  2. Penataan administrasi pemerintahan desa
  3. Memberdayakan lembaga yang ada dan mengoptimalkan kegiatan ekonomi guna menunjang Peningkatan daya beli masyarakat
  4. Peningkatan sumber daya masyarakat agar masyarakat menjadi lebih produktif dan mampu berdaya saing menghadapai perkembangan lingkungan
  5. Peningkatan Kegiatan Pembinaan Keagamaan
  6. Peningkatan pengelolaan jalan Desa, jalan lingkungan, gang, , saluran air pertanian, sarana keagamaan serta infrastruktur lain. Menggerakan seluruh elemen masyarakat dalam swadaya guna mencapai target pembangunan di Desa.
  7. Menggali potensi di wilayah desa guna menambah PAD Desa untuk menambah dana stimulant pemerintah dalam pembangunan yang ada di Desa.
  8. Meningkatkan SDM masyarakat dengan mengadakan pelatihan – pelatihan khususnya di bidang pertanian dan Industri Rumah tangga untuk mendorong tingkat perekonomian masyarakat.

Rencana Kegiatan Desa

Sesuai dengan arah kebijakan yang ada di Desa Tangga Batu yang meliputi empat bidang, maka untuk perencanaan kegiatan yang ada di Desa Tangga Batu tetap berdasarkan empat bidang tersebut, yaitu :

Bidang penyelenggaraan Pemerintahan  Desa, kegiatan desa antara lain :

  1. Penyelenggaraan belanja siltap.tunjangan dan operasional pemerintah desa.
  2. Penyediaan sarana prasarana pemerintah desa.
  3. Pengelolaan administrasi kependudukan,pencatatan sipil,statistic dan kearsipan.
  4. Penyelenggaraan tata praja pemerintahan,perencanaan,keuangan dan pelaporan.
  5. Sub bidang pertanahan

Bidang Pelaksanaan pembangunan  Desa, kegiatan desa antara lain :

  1. Sub bidang pendidikan.
  2. Sub bidang kesehatan.
  3. Sub bidang penataan umum dan tata ruang,
  4. Sub bidang kawasan pemukiman.
  5. Subbidang perhubungan ,komunikasi dan informasi.
  6. Sub bidang energy dan sumber daya mineral.
  7. Sub bidang pariwisata.

Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, kegiatan desa antara lain :

  1. Sub bidang ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  2. Sub bidang kebudayaan dan keagamaan
  3. Sub bidang kepemudaan dan olahraga
  4. Sub bidang kelembagaan masyarakat

Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa, kegiatan desa antara lain:

  1. Sub bidang kelautan dan perikanan.
  2. Sub bidang pertanian dan peternakan.
  3. Sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa.
  4. Sub bidang pemberdayaan perempuan,perlindungan anak dan keluarga.
  5. Sub bidang koperasi,usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM )
  6. Sub bidang dukungan penanaman modal.
  7. Sub bidang perdagangan dan perindustrian.

Kegiatan Belanja Tak Terduga :

  1. Sub bidang penanggulangan bencana.
  2. Sub bidang keadaan darurat.
  3. Sub bidang keadaan mendesak.

Berita Terbaru